“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali,” ucapnya.
“Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada,”tambahnya.
Iman juga mengimbau dan memberikan contoh kepada masyarakat apa bisa mengetahui atau mencurigai beberapa supplier minyak goreng yang diduga menimbun dengan jangan waktu dan jumlah yang sudah ditentukan.
“Ketika terjadi kelangkaan sebenarnya yang bersangkutan dirata-rata 10 ribu, namun ada jumlah yang melebihi kapasitas penyimpanannya, dalam jangka waktu cukup lama juga,”tuturnya.
“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu penyimpanan maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” tambahnya.
Iman dengan tegas mengatakan apabila terbukti ada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng, mereka akan dijerat Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait