
Namun sayangnya, apa yang dijanjikan AKBP Bintoro tidak terjadi. Gunadi mengatakan perkara hukum yang diadukan kliennya justru tidak dapat berlanjut. Malah AKBP Bintoro justru tidak mampu memenuhi janji penanganan perkara yang disampaikan olehnya. Klien Gunadi justru sangat kecewa dengan perbuatan AKBP Bintoro.
“Tapi perkara itu akhirnya malah dihentikan. Itu yang membuat klien kami kecewa karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur dia.
Seperti diketahui mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) senilai Rp 20 miliar. Kasus ini kemudian mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025, dimana korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak dari pemilik Prodia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait