Kepolisian tengah menelusuri aliran dana dari dua tersangka "Crazy Rich", yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Penerima dana dari Indra atau Doni bahkan bisa dijerat pidana karena dianggap membantu kasus kejahatan, benarkah ? Ikuti diskusi FORUM iNews dengan Yenti Garnasih
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait