
Opsi alternatif pemindahan akses jalan ini memiliki dua pilihan rute, yakni yang pertama melalui zona Hita, dan yang kedua melalui Sumur Tujuh.
Namun, untuk membuka akses jalan tersebut, perlu dilakukan kajian teknis kembali serta pembebasan lahan yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap berkomunikasi dengan pemilik lahan.
"Ya, tentu kami ingin prosesnya lebih cepat, semakin cepat akan semakin baik. Namun tetap ada prosedur yang harus ditempuh dan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Jika opsi alternatif ini akhirnya dipilih untuk membuka kembali akses jalan, maka di lokasi longsor juga akan dilakukan upaya perbaikan dan perlakuan khusus (treatment) untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan konstruksi underpass tetap aman dan tidak terdorong oleh pergeseran tanah.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait