
JAKARTA, iNewsBogor.id - Buntut perselisihan antara Serikat Pekerja (SP) Pegadaian dan manajemen PT Pegadaian, yang berujung pada sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) telah menghasilkan putusan yang menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025.
Hasil sidang mediasi itu pun direspon Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (FORKOM SP/SEKAR BUMN) yang meminta agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat mengangkat calon Direksi PT Pegadaian yang memahami konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP).
Menurut Koordinator FORKOM SEKAR BUMN, M Abrar Ali, manajemen PT Pegadaian harus mampu mewujudkan hubungan industrial yang dinamis antara jajaran Direksi dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian).
“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman. Dengan demikian, seluruh potensi SDM PT Pegadaian pun dapat berkontribusi lebih optimal,” ujar Abrar dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/4) siang.
Abrar menjelaskan hubungan kemitraan yang harmonis antara manajemen dan SP Pegadaian juga akan berdampak positif pada potensi perselisihan. Hubungan yang harmonis, imbuhnya, akan membuka peluang penyelesaian potensi perselisihan melalui cara musyawarah mufakat.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait