Belum Lengkapi Izin, Proyek Perumahan Elit di Parungpanjang Disegel Pol PP Kabupaten Bogor

Iwan Setiawan
Petugas PPNS Divisi Penyidikan Pol PP Kabupaten Bogor tengah memasang garis polisi Kantor Marketing proyek perumahan elit di Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabuoaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

BOGOR, iNewsBogor.id – Pengembang perumahan elit di Desa Cikuda, Parungpanjang Kabupaten Bogor diminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan yang tengah dikerjakan. Pasalnya, proyek pembangunan di lokasi tersebut belum memenuhi prizinan secara lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut PPNS Seksi penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb Firi, bahwa penghentian sementara pembangunan perumahan itu dilakukan karena perizinannya belum lengkap.

“Kegiatan hari ini kita Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan sementara terhadap perumahan Anugrah Parungpanjang karena perizinannya masih dalam proses,” ujarnya kepada iNewsBogor.id, disela penyegelan, Rabu (7/5/2025).


Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor tampak tengah memasang garis polisi salah satu bangunan yang berada di kawasan perumahan elit, Desa Cikuda, Parungpanjang. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

 

Lebih lanjut, jelas Firi, prosedur proses perizinan pembangunan perumahan yang sudah ditempuh pengembang sudah benar, hanya saja ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga harus dihentikan sementara.

“Baru sampai ke PKKPR, izin lingkungan, PBB masih dalam perizinan Setda. Kami diarahkan ke tipiring Perda tahun 2009 . Kalau peruntukan sudah betul PKKPR perizinan peruntukan ruang sudah ada. Hanya PGB yang belum ada,” jelasnya.

Firi pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lebih tegas apabila pihak pengembang membandel tetap melakukan aktifitas pembangunan perumahan selama pemberian sanksi. Oleh karena itu ia mendorong pihak pengembang mempercepat proses kelengkapan perizinan.

“Indikasi kerugian harusnya kan masuk retribusi. Langkah selanjutnya kami mendorong agar perizinan dipercepat,” tegasnya.


Proses penyegelan bangunan oleh aparat Satpol PP Kabupaten Bogor di proyek perumahan elit, Desa Cikuda, Parungpanjang. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

 

“Ini perumahan yang kami segel kantor marketing. Penghentian sementara harusnya tidak boleh ada yang bekerja. Kami melakukan penindakan lebih keras apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi penyegelan yang dilakukan, penanggung jawab divisi perizinan proyek pembangunan kawasan perumahan, Agus Sisworo mengaku memakluminya dan siap mengikuti arahan.

“Kami akan mengikuti instruksi yang diberikan mempercepat perizinan,” jelasnya.

Pun terkait alasan perizinan yang belum komplit, Agus memastikan pihaknya akan segera memproses melalui instansi terkait secara bertahap.

“Secara regulasi kan berproses ada hal urusannya yang terpisah dan ini kami tempuh,” pungkasnya..

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network