Perkembangan saat ini di lokasi rumah yang menjadi objek sengketa, sejumlah barang milik Hayono Isman terlihat sudah mulai diangkut paksa keluar. Seorang satpam bernama Purwanto membenarkan hal itu. Menurutnya, aktivitas pindahan sudah berlangsung selama seminggu. “Sudah angkut-angkut barang. Puluhan truk bolak-balik ke sini angkutin dari rumah itu,” ucap Purwanto pada wartawan.
Sementara itu, terkait kronologi sengketa, sumber dari pihak Djan Faridz menjelaskan bahwa Hayono mulai menempati rumah itu sejak tahun 2016 dengan seizin pemilik lama, Hasan Ahmad. Saat itu, rumah sedang dijaminkan ke Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa).
Hayono berjanji akan membeli rumah tersebut secara bertahap, namun hingga mendekati 10 tahun kemudian, kesepakatan itu tak kunjung tuntas hingga akhirnya Hasan Ahmad pun merelakan rumah tersebut dilelang oleh KPKNL karena dijadikan jaminan pinjaman di koperasi.
Terkait potensi jerat hukum, jika terbukti menempati rumah tanpa hak, Hayono Isman bakal terkena Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
