“Sebelum kami melaporkan Hayono Isman ke Polres Jakarta Selatan, kami telah menyampaikan surat teguran sebanyak dua kali dengan perintah untuk segera keluar dari rumah tersebut, namun sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut masih ditempati oleh pihak Hayono Isman,” ujar Robby dalam keterangan kepada awak media, Kamis (15/5) kemarin.
Pengacara Hayono Isman, Victor R.M Sohilait saat dikonfirmasi di lokasi rumah milik Djan Faridz tak bisa menunjukkan bukti terkait klaimnya bahwa rumah tersebut dibeli secara mencicil kepada Hasan Ahmad.
“On proses. Ada PPJB, kwitansi cicilan pembelian. Tapi tidak bisa saya tunjukkan. Nanti di pengadilan saja,” ucap Victor.
Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa sebagian isi rumah dan harta benda sudah kosong sudah dipindahkan oleh Hayono Isman.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
