Menurut Ali, tuntutan warga meliputi penghentian sementara seluruh kegiatan PT PMC sampai izin lengkap diselesaikan, penarikan alat berat, penghentian aktivitas pihak luar yang dianggap mengintimidasi, serta pembongkaran pagar proyek yang dianggap ilegal.
Menanggapi hal ini, Camat Tamansari Yudi Hartono menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menyampaikannya ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen mencari solusi yang adil dan mengedepankan aspirasi masyarakat.
“Kami terbuka dan akan komunikasikan semua tuntutan warga. Harapan kami, kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman,” kata Yudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini PT PMC telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk wilayah Desa Tamansari. Namun, untuk wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya, proses perizinan baru sampai tahap PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan belum tuntas.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek skala besar, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Pemerintah daerah diharapkan dapat bersikap responsif dan proaktif dalam menangani konflik antara investasi dan hak warga.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
