BOGOR, iNewsBogor.id – Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengatur jam masuk sekolah pada pukul 06.30. Sebagai gantinya, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan jam masuk sekolah di Kota Bogor pada pukul 07.00 pagi untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179 Disdik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor. Wali Kota Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melakukan berbagai pertimbangan dengan melibatkan berbagai pihak terkait di bidang pendidikan, seperti orang tua, komite sekolah, kepala sekolah, dan stakeholder lainnya.
Dedie A. Rachim mengungkapkan bahwa keputusan untuk memulai kegiatan pembelajaran pada pukul 07.00 pagi merupakan hasil diskusi yang melibatkan banyak pihak.
“Kami mencoba mendiskusikan persoalan masuk sekolah dengan berbagai stakeholder, baik orang tua, komite sekolah, para guru, kepala sekolah, dan juga pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Usulannya sangat beragam, bahkan ada yang mengusulkan jam 8 dan setengah 8,” ujar Dedie.
Menurut Dedie, meskipun ada beberapa pihak yang mengusulkan agar jam masuk sekolah dimulai lebih lambat, pihaknya memilih untuk menetapkan pukul 07.00 sebagai kompromi yang dianggap terbaik. Dedie juga menjelaskan bahwa kebijakan ini disesuaikan dengan wilayah Kabupaten Bogor yang juga menetapkan jam masuk sekolah pada waktu yang sama. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga kondisi yang kondusif bagi masyarakat di kedua wilayah tersebut.
Dedie A. Rachim menambahkan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada faktor geografis Kota Bogor yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
“Jika kita berbeda jam dengan Kabupaten Bogor, tentu tidak akan kondusif. Jadi kami mencoba menyesuaikan dengan lingkungan sekitar dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran No 58/PK.03/Disdik yang mewajibkan seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat untuk memulai kegiatan sekolah pada pukul 06.30. Namun, Pemerintah Kota Bogor memilih untuk mengikuti pertimbangan lokal dengan menetapkan jam masuk pukul 07.00, guna menciptakan keselarasan dengan Kabupaten Bogor dan memastikan kenyamanan bagi seluruh pihak terkait.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Bogor berharap dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi kegiatan pembelajaran. Wali Kota Dedie A. Rachim berharap kebijakan ini dapat mendukung kualitas pendidikan dan kesejahteraan siswa di Kota Bogor, serta menjaga hubungan baik dengan Kabupaten Bogor yang juga menerapkan kebijakan serupa.
“Ini adalah keputusan terbaik yang kami anggap sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan. Kami juga akan terus memantau dinamika yang ada, dan siap menyesuaikan kebijakan jika diperlukan di masa depan,” tutup Dedie.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan Kota Bogor dapat terus berinovasi dalam dunia pendidikan dan memastikan kenyamanan bagi siswa dan orang tua dalam menjalani kegiatan belajar mengajar.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
