BOGOR, iNewsBogor.id – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor, Jenal M Sambas, membantah keras tudingan bahwa pihaknya memiliki utang klaim sebesar Rp46 miliar kepada RSUD Kota Bogor dan menjadi penyebab utama kerugian rumah sakit tersebut yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami BPJS tidak pernah menunda klaim RSUD Kota Bogor jika semua persyaratan klaim lengkap. Pasti kami bayar,” tegas Sambas dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Kamis (24/7/2025).
Sambas menegaskan, klaim yang diajukan RSUD Kota Bogor akan diverifikasi sesuai prosedur. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka BPJS akan mencairkan pembayaran dalam waktu 15 hari kalender, sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, jika klaim tidak lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dan dapat diajukan kembali pada siklus klaim bulan berikutnya.
“Jadi semuanya berproses sesuai ketentuan. Bukan salah kami jika klaim dikembalikan dan tertunda karena berkas belum lengkap dari manajemen RSUD,” ujarnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
