Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Terkait Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar

Ifan Jafar Siddik
PK menahan DDW, anak mantan Gubernur Kaltim 2008–2018, dalam kasus suap Rp3,5 miliar pengurusan IUP. Foto: KPK

JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur yang juga anak mantan Gubernur Kaltim periode 2008–2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK menyampaikan, DDW diduga berperan sebagai perantara antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan perusahaan tambang milik Rudy Ong Chandra (ROC) dalam proses pengurusan enam IUP pada 2013–2018.

Selain DDW, KPK juga menyinggung nama ROC serta seorang perantara berinisial IC. Aliran dana suap senilai Rp3,5 miliar diberikan dalam pecahan dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan melalui IC dan seorang pihak lain bernama Sugeng.

“Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap, yakni Rp3 miliar melalui IC dan Rp500 juta melalui Sugeng. Seluruhnya diberikan sebagai imbalan agar perpanjangan enam IUP segera diproses,” ungkap penyidik KPK.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network