Di sektor kosmetik, yang mengalami perkembangan pesat, tantangan serupa juga muncul. Dengan lebih dari 1.300 industri kosmetik dan 297.000 produk ternotifikasi, pengawasan menjadi semakin kompleks. Data BPOM menunjukkan masih adanya produk kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), seperti mengandung bahan berbahaya, cemaran mikroba, dan klaim yang tidak didukung data.
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan produk yang beredar aman digunakan oleh konsumen.
Untuk itu, setiap produk kosmetik yang beredar wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan yang diatur oleh pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, BPOM tidak bekerja sendirian, melainkan bekerja sama dengan pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produk mereka, serta masyarakat sebagai konsumen yang cerdas.
Program GROW BPOM menjadi salah satu inisiatif penting dalam memperkuat kolaborasi ini. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi UMKM agar dapat mengadopsi hasil riset yang aman dan teruji, mengurangi risiko peredaran produk berbahaya, serta mendorong produsen untuk mematuhi regulasi sejak awal.
Dengan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, produsen, dan lembaga perlindungan konsumen, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan produk yang tidak aman.
Sinergi antara BPOM, BRIN, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menciptakan pasar yang lebih aman dan terpercaya bagi konsumen Indonesia.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
