BOGOR, iNewsBogor.id – Polemik aturan jam operasional truk tambang di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan jam tayang dinilai belum efektif oleh sejumlah pihak.
Praktisi hukum sekaligus advokat, Firmansyah Bayumi, menilai aturan tersebut hanya memindahkan persoalan. Menurutnya, ribuan truk tambang justru melintas bersamaan dalam waktu yang sama sehingga menimbulkan kemacetan, polusi, dan mempercepat kerusakan jalan.
“Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif. Jika ada sistem kuota, misalnya maksimal 500 unit per hari, pajak tambang bisa dihitung jelas, kendaraan lebih terkontrol, polusi berkurang, macet teratasi, dan usia jalan Pemda lebih panjang,” jelas Firman.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
