BOGOR, iNewsBogor.id – Kepala SMAN 6 Kota Bogor, Denty Dentrijadi, membantah tuduhan adanya pungutan liar sebesar Rp 5 juta kepada wali murid terkait penerimaan siswa pindahan. Ia menegaskan, siswa yang dikeluarkan bukan karena masalah uang, melainkan keterbatasan daya tampung kelas yang sudah penuh.
“Iya, kami membantah tuduhan menerima Rp 5 juta tersebut. Harapan kami satu kelas bisa 36 siswa, tetapi ternyata kuota sudah maksimal,” kata Denty kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Denty menjelaskan, pada tahun ajaran baru 2025/2026, sejumlah siswa pindahan sempat diterima dan mengikuti kegiatan belajar selama satu minggu. Namun, pihak sekolah kemudian mengeluarkan mereka karena jumlah siswa dalam rombongan belajar melebihi aturan yang ditetapkan.
“Peraturan satu kelas tidak boleh lebih dari 36 siswa. Kalau tidak terdaftar di Dapodik bisa bermasalah. Saya lebih baik sampaikan dari awal, meskipun pahit,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada tujuh siswa pindahan kelas XI yang akhirnya dikeluarkan. Meski begitu, SMAN 6 Kota Bogor tetap berupaya membantu para siswa dengan mencarikan sekolah alternatif.
“Saya bantu pindahkan ke sekolah lain. Dua siswa masuk SMA 10, sudah empat siswa saya bantu masuk ke sekolah lain,” ungkapnya.
Denty mengaku telah mendatangi rumah wali murid untuk menjelaskan alasan pengeluaran siswa sekaligus memberikan solusi. Menurutnya, sebagian besar orangtua dapat menerima keputusan tersebut.
“Saya datang langsung ke rumah orangtua murid untuk menjelaskan. Saya sampaikan apa adanya. Orangtua murid menerima, lalu kami diskusikan sekolah alternatif yang sesuai,” katanya.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak memiliki niat komersial dalam proses ini. “Sejak awal kami tidak ada niat komersial. Ini dunia pendidikan, jangan sampai anak-anak putus sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya, salah satu orangtua murid melaporkan anaknya yang pindah dari salah satu SMA di Kabupaten Bogor ke SMAN 6 Kota Bogor karena alasan pindah rumah. Dalam unggahan akun Instagram @brorondm, orangtua tersebut menyebut anaknya resmi diterima di SMAN 6 sejak 2 Juli 2025 dan mengikuti kegiatan sekolah selama sekitar tiga pekan.
Namun, pada pertengahan Agustus, anaknya dikeluarkan dengan alasan jumlah siswa per kelas melebihi kapasitas maksimal 36 orang. Selain itu, orangtua juga mengaku diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk membeli kursi tambahan saat proses perpindahan.
“Oh ya, waktu proses perpindahan ke SMAN 6 Bogor kemarin kami juga dimintai uang senilai Rp 5 juta, katanya untuk beli kursi,” ujar wali murid dalam unggahan tersebut.
Hingga kini, pihak orangtua murid belum memberikan keterangan langsung kepada media dan memilih menyerahkan persoalan ini kepada pihak Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial. Sejumlah pihak mendorong agar Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun aparat terkait menelusuri lebih lanjut dugaan pungutan liar tersebut, sekaligus memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
