BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R. Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi jual beli tanah yang melibatkan nilai fantastis sebesar Rp3,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang dikeluarkan oleh Polres Bogor dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan tanah oleh pengembang properti PT AKP, yang disebut melibatkan gratifikasi terhadap pihak desa.
Buntut kasus tersebut, kini muncul gelombang kekecewaan dari masyarakat Desa Cikuda. Sebanyak 25 warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Desa Cikuda mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Kades R. Agus.
Salah satu anggota paguyuban, Ali Mahpud (46), menilai sang kades telah menyalahgunakan jabatan dan mengecewakan warga. “Informasinya, gratifikasi yang diterima mencapai Rp3,2 miliar. Kami merasa dikhianati. Pemimpin seharusnya berpihak pada rakyat, bukan justru menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya kepada iNewsBogor.id, Minggu (12/10/2025).
Tak hanya soal gratifikasi, warga juga mengeluhkan berbagai kebijakan Kades R. Agus yang dinilai menyulitkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan dan surat tanah.
“Banyak warga yang mengeluh. Setiap urus surat tanah atau dokumen lainnya, selalu diminta biaya tambahan. Proses pun terkesan dipersulit,” kata Ali.
Lebih jauh, paguyuban juga mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kades disebut meminta warga penerima BLT untuk menyisihkan uang sebesar Rp20.000 per orang, yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak sumbangan (koropak) yang disediakan di kantor desa.
Paguyuban warga berharap kasus ini segera diproses secara transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami minta polisi bertindak cepat. Ini soal keadilan untuk warga desa yang selama ini merasa dibebani,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades R. Agus Sutisna maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
