"Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan," ujar Hanif.
Ia juga menginstruksikan pengusaha KSO agar melaporkan langkah penataan lingkungan yang sudah dilakukan dan mengarahkan PTPN untuk membenahi perizinan sesuai undang-undang.
Laporan dan pembenahan ini akan menjadi dasar bagi Menteri LH untuk segera mencabut sanksi dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan secara proporsional.
Anggota DPR RI Mulyadi menyambut baik dan mengapresiasi respons cepat Menteri LH, meyakini bahwa pencabutan sanksi akan memberikan kepastian usaha yang sejalan dengan kelestarian lingkungan. Ia berharap pencabutan sanksi dapat dilakukan sebelum akhir bulan ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
