“Dalam dua minggu ke depan akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh pedagang, pengecer, dan distributor beras agar menjaga mutu beras sesuai label kemasan. Jika tidak memenuhi ketentuan, akan ada surat teguran, dan bila masih melanggar, izin usahanya bisa dicabut,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, kebijakan pengawasan mutu beras ini akan dilaksanakan secara terpadu oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUKM Dagin), serta Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Ketiganya akan berkoordinasi untuk memantau peredaran beras dan mencegah praktik curang di lapangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi stabilisasi harga pangan. Pengawasan mutu penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mencegah gejolak harga akibat penurunan kualitas produk,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Bogor mencatat inflasi 0,20 persen (month-to-month) dan 2,73 persen (year-on-year) pada September 2025.
Gerakan pangan murah bentuk intervensi Pemkot Bogor guna membantu kesulitan ekonomi warga dan menekan tingkat inflasi. (Foto : IST)
Kenaikan harga daging ayam ras menjadi penyumbang inflasi tertinggi dengan andil 0,13 persen, diikuti emas perhiasan (0,08 persen) dan biaya akademi atau perguruan tinggi (0,06 persen).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
