Merasa dirugikan, Johanes menilai Penetapan Ketua PN Cibinong tersebut secara yuridis adalah non-eksekutabel. Selain menyampaikan keberatan, Johanes juga telah mendaftarkan upaya hukum perlawanan derden verzet di PN Cibinong pada tanggal 5 November 2025.
Johanes berharap PN Cibinong tidak melaksanakan Penetapan Pelaksanaan Sita Persamaan yang dijadwalkan pada 7 November 2025 demi kepastian hukum dan keadilan.
Ia juga memohon perlindungan hukum untuk kliennya dan telah menyampaikan pengaduan kepada Mahkamah Agung serta Ketua Pengadilan Tinggi Bandung atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan sita eksekusi tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
