Labuan Bajo, iNewsBogor.id – Isu dugaan pungutan sebesar Rp10 juta per kapal yang menyeret nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo kembali dibantah tegas oleh tokoh masyarakat dan pelaku usaha pariwisata. Mereka menilai informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu iklim pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas nasional.
Tokoh masyarakat Labuan Bajo sekaligus mantan anggota DPR, Ali Imran, menilai isu yang berkembang di ruang publik belakangan ini tidak didasarkan pada fakta lapangan. Ia menegaskan pentingnya masyarakat mendengar keterangan dari pihak yang benar-benar memahami dan mengalami langsung proses di pelabuhan.
“Benar bisa jadi salah, salah bisa jadi benar. Karena itu saya menyampaikan apa yang saya lihat, dengar, dan alami sendiri di lapangan,” ujar Ali Imran, Rabu (21/1/2026).
Ali Imran menjelaskan, salah satu hal mendasar yang kerap disalahpahami masyarakat adalah terkait Master Sailing Declaration (MSD) atau Surat Pernyataan Nakhoda. Menurutnya, MSD bukan instrumen pungutan, melainkan pernyataan tanggung jawab hukum dari Nakhoda terkait kelaiklautan kapal.
“MSD adalah pernyataan resmi Nakhoda bahwa kapal siap berlayar, alat keselamatan lengkap, awak kapal kompeten, muatan sesuai, dan seluruh ketentuan keselamatan serta perlindungan lingkungan dipenuhi,” jelasnya.
Dokumen MSD menjadi syarat utama diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar. Karena itu, Ali Imran menegaskan bahwa substansi MSD sepenuhnya berada pada tanggung jawab Nakhoda.
“MSD itu bukan sekadar administrasi. Itu tanggung jawab hukum Nakhoda. Kalau pernyataannya tidak benar, konsekuensinya jelas. Jadi keliru kalau dikaitkan sebagai alat pungutan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa selama ini peran KSOP lebih pada pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha patuh terhadap standar keselamatan pelayaran.
Penguatan dari sisi pelaku usaha disampaikan Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) Labuan Bajo, Ahyar Abadi. Ia menegaskan bahwa isu pungutan Rp10 juta per kapal sama sekali tidak pernah terjadi dalam praktik yang ia alami selama bertahun-tahun menjalankan usaha.
“Sejak saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo dari tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP maupun ke organisasi pelabuhan. Informasi itu 100 persen tidak benar,” tegas Ahyar.
Menurutnya, pelaku usaha kapal wisata justru merasakan perubahan signifikan dalam tata kelola pelabuhan dan pelayanan KSOP yang semakin tertib dan profesional.
“Dulu, jujur saja, pengelolaannya masih amburadul. Ada kapal berlayar tanpa SPB, aspek keselamatan kurang diperhatikan. Sekarang semuanya lebih tertib, dan keselamatan wisatawan benar-benar jadi prioritas,” ungkapnya.
Ahyar menilai pengetatan aturan yang dilakukan KSOP bukan bentuk pemersulitan pelaku usaha, melainkan langkah perlindungan terhadap wisatawan dan keberlangsungan industri pariwisata.
“Kalau terjadi kecelakaan, yang rugi bukan hanya wisatawan, tapi juga citra Labuan Bajo dan pelaku usaha sendiri. Jadi aturan ini justru melindungi kita semua,” ujarnya.
Baik tokoh masyarakat maupun pelaku usaha sepakat bahwa isu pungutan yang tidak berdasar dapat memicu kesalahpahaman publik dan berdampak negatif terhadap kepercayaan wisatawan.
Ali Imran menilai masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berpotensi merusak citra daerah.
“Saya melihat sendiri bagaimana KSOP mendampingi pelaku usaha agar sesuai aturan. Tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan,” katanya.
Sementara itu, Ahyar mengajak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelayaran untuk mencari informasi langsung ke sumber resmi.
“Kalau tidak paham, silakan datang ke pelabuhan, tanya langsung ke KSOP atau organisasi terkait. Jangan menyebarkan asumsi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas pariwisata Labuan Bajo.
“Pariwisata ini milik kita bersama. Mari kita jaga bersama agar Labuan Bajo tetap aman, nyaman, dan dipercaya dunia,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
