Hotel Sayaga: Antara Aset Pemda, Dugaan Penyimpangan, dan Bisnis Perhotelan

SM Said
Pengamat Achmad Nur Hidayat menyoroti polemik Hotel Sayaga Bogor, mempertanyakan tata kelola aset publik ratusan miliar yang kini dikelola swasta saat proyek diselidiki Polda Jabar. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsBogor.id – Polemik pembangunan Hotel Sayaga di Cibinong, Kabupaten Bogor kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sebenarnya hotel ini dibangun untuk siapa? Bukan sekadar soal apakah pengelolaannya kini melibatkan operator swasta atau tetap berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Persoalan yang lebih penting adalah mengapa aset yang dibangun dengan uang publik justru sampai pada titik harus diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, terlebih proyeknya kini sedang disorot aparat penegak hukum.

Menurut ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, persoalan Hotel Sayaga tidak hanya berkaitan dengan bisnis perhotelan. "Lebih jauh, kasus ini menyangkut arah kebijakan pemerintah daerah, kualitas tata kelola, serta masa depan aset publik yang dibiayai dari uang rakyat," katanya.

Isu ini, kata dia, menjadi sensitif karena proyek Hotel Sayaga kembali masuk radar penegakan hukum. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat diketahui telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan hotel tersebut guna mengumpulkan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi yang dikelola PT Sayaga Wisata Bogor.

Di sisi lain, publik juga menerima narasi bahwa hotel tersebut telah mulai beroperasi sejak Mei 2025 dan kini dikelola bersama operator swasta Horison Hotels Group melalui PT Metropolitan Golden Management. 

Dalam skema kerja sama terbaru, aset disebut tetap milik Perseroda Sayaga Wisata, dengan pembagian laba yang diklaim mencapai 96 persen untuk Sayaga dan 4 persen untuk operator.

Namun di sinilah letak kejanggalannya. Ketika aspek pidana proyek masih menggantung, aspek komersialnya justru didorong maju. Seolah publik diminta menerima logika sederhana: tidak masalah jika proyeknya bermasalah, yang penting hotelnya kini sudah beroperasi.

Padahal dalam tata kelola publik, sebuah proyek tidak dapat dianggap sehat hanya karena bangunannya berdiri dan operasional berjalan. Akuntabilitas tidak berhenti di pintu lobi hotel.

Achmad Nur Hidayat mengibaratkan situasi ini seperti pemerintah membangun kapal dengan uang rakyat. Kapal tersebut mahal dan lama selesai, lalu muncul dugaan kebocoran dalam proses pembangunannya. Ketika kapal hampir berlayar, kemudinya justru diserahkan kepada pihak lain dengan alasan lebih profesional.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menjalankan kapal, tetapi mengapa kapal itu sejak awal dibangun dengan cara yang bermasalah,” ujarnya.

Kapasitas BUMD Dipertanyakan

Secara hukum, kerja sama antara BUMD dan pihak swasta memang dimungkinkan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD membuka ruang bagi kolaborasi bisnis sepanjang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Namun menurut Achmad, yang dipersoalkan publik bukan sekadar boleh atau tidaknya kerja sama tersebut. Sesuatu yang sah menurut aturan belum tentu sehat menurut kepentingan publik.

Dalam kasus Hotel Sayaga, pemerintah daerah menanggung biaya pembangunan, risiko anggaran, bahkan potensi risiko hukum. Namun ketika memasuki fase komersial, peran profesional justru diberikan kepada operator swasta. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas BUMD dalam mengelola aset yang dibangun dengan dana publik.

Jangan Terjebak Angka Laba

Pembagian laba 96 persen untuk Sayaga dan 4 persen untuk operator memang terlihat menguntungkan di atas kertas. Namun angka tersebut tidak bisa diterima begitu saja tanpa transparansi.

Dalam bisnis perhotelan, keuntungan tidak hanya ditentukan oleh persentase laba akhir. Banyak faktor lain seperti struktur biaya operasional, fee manajemen, serta berbagai pos pengeluaran yang dapat memengaruhi aliran keuntungan sebenarnya.

“Jangan sampai angka besar itu hanya menjadi kosmetik komunikasi, sementara manfaat ekonominya diam-diam mengalir melalui berbagai struktur biaya yang tidak dijelaskan kepada publik,” kata Achmad.

Preseden Buruk Tata Kelola

Achmad menilai pola kebijakan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Pemerintah membangun proyek dengan dana publik, muncul pertanyaan soal efisiensi atau dugaan penyimpangan, lalu ketika aset hampir selesai pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga atas nama profesionalisme.

Dalam jangka pendek langkah tersebut mungkin terlihat pragmatis. Namun dalam jangka panjang, pola seperti ini dapat merusak akal sehat kebijakan publik.

Perlu Transparansi dan Penegakan Hukum

Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar memastikan aset masih dimiliki BUMD. Yang lebih penting adalah pembongkaran secara transparan atas seluruh proses pembangunan dan pengelolaannya.

Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa dikaburkan oleh narasi keberhasilan operasional. Selain itu, skema kerja sama dengan operator hotel juga perlu dibuka secara jelas kepada publik, mulai dari proses pemilihan mitra, target kinerja, hingga mekanisme evaluasi kerja sama.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka apakah proyek Hotel Sayaga sejak awal dirancang sebagai aset komersial yang sehat atau justru menjadi simbol mahal dari perencanaan yang kurang matang.

Pertanyaan Publik

Pada akhirnya, pertanyaan publik sangat sederhana: apakah Hotel Sayaga dibangun untuk memperkuat kepentingan daerah, atau sekadar memindahkan risiko kepada publik sementara nilai tambahnya dinikmati pihak lain?

Selama pertanyaan tersebut belum dijawab secara transparan, setiap klaim keberhasilan proyek ini akan terdengar seperti iklan yang dipasang di atas fondasi yang retak.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network