4.756 Butir Obat Keras Ilegal Disita di Kemang Bogor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Iwan Setiawan
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, memperlihatkan barang bukti obat keras ilegal diedarkan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Dua pelaku turut diamankan. (Foto : iNews Bogor.id/Iwan)

BOGOR, iNewsBogor.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Kemang menggerebek aktivitas ilegal di Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 4.756 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis serta mengamankan dua orang pelaku berinisial F dan B.

Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Ini adalah komitmen kami dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKP Yulita Heriyanti saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network