Polisi Bongkar 2 Gudang Besar Narkoba di Bogor, Sita Jutaan Butir Obat Keras
JAKARTA, iNewsBogor.id — Satresnarkoba Polres Bogor sukses membongkar dua gudang penyimpanan skala besar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berlokasi di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Dalam operasi penggerebekan tersebut, jajaran kepolisian menyita total barang bukti masif yang mencapai lebih dari 1,03 juta butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini diawali dari penyergapan seorang pria berinisial DM di dalam mobil Honda Brio hitam yang terparkir di pinggir Jalan Kp. Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang, pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang sudah siap dipasarkan dengan modus Cash on Delivery (COD).
Dari penangkapan DM, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga menggeledah sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, yang dialihfungsikan sebagai gudang. Di lokasi ini, polisi menyita 125.000 butir obat keras terlarang, yang mencakup 53.500 butir Tramadol, 43.000 butir Hexymer, 22.250 butir Trihexyphenidyl, serta 4.000 butir Pil Y.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar