Polisi Bongkar 2 Gudang Besar Narkoba di Bogor, Sita Jutaan Butir Obat Keras
JAKARTA, iNewsBogor.id — Satresnarkoba Polres Bogor sukses membongkar dua gudang penyimpanan skala besar Obat Keras Terbatas (OKT) yang berlokasi di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Dalam operasi penggerebekan tersebut, jajaran kepolisian menyita total barang bukti masif yang mencapai lebih dari 1,03 juta butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini diawali dari penyergapan seorang pria berinisial DM di dalam mobil Honda Brio hitam yang terparkir di pinggir Jalan Kp. Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang, pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang sudah siap dipasarkan dengan modus Cash on Delivery (COD).
Dari penangkapan DM, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga menggeledah sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, yang dialihfungsikan sebagai gudang. Di lokasi ini, polisi menyita 125.000 butir obat keras terlarang, yang mencakup 53.500 butir Tramadol, 43.000 butir Hexymer, 22.250 butir Trihexyphenidyl, serta 4.000 butir Pil Y.
Dalam pemeriksaan, DM mengaku sudah setahun menjalankan bisnis haram ini menggunakan mobil operasionalnya untuk menjangkau area Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat. Ia bergerak di bawah instruksi seorang buronan atau DPO berinisial JC.
Satu minggu kemudian, tepatnya pada Selasa (14/7/2026), polisi kembali membongkar jaringan obat ilegal lainnya pasca-penangkapan tersangka IM di Matraman, Jakarta Timur. Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut sewaktu menemukan gudang penyimpanan masif yang menyimpan 913.650 butir OKT.
Di gudang kedua tersebut, polisi mengamankan rincian barang bukti berupa 290.000 butir Hexymer, 216.000 butir Pil Y, 205.980 butir Trihexyphenidyl, dan 201.670 butir Tramadol. Seluruh obat terlarang itu rencananya siap didistribusikan menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, hingga Bekasi atas perintah pemasok utama berinisial RK yang kini berstatus DPO.
AKBP Wikha menegaskan bahwa penggagalan peredaran lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua jaringan ini secara langsung telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus memburu dua orang DPO yakni JC dan RK untuk membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar