Polisi Bongkar 2 Gudang Besar Narkoba di Bogor, Sita Jutaan Butir Obat Keras
Dalam pemeriksaan, DM mengaku sudah setahun menjalankan bisnis haram ini menggunakan mobil operasionalnya untuk menjangkau area Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat. Ia bergerak di bawah instruksi seorang buronan atau DPO berinisial JC.
Satu minggu kemudian, tepatnya pada Selasa (14/7/2026), polisi kembali membongkar jaringan obat ilegal lainnya pasca-penangkapan tersangka IM di Matraman, Jakarta Timur. Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut sewaktu menemukan gudang penyimpanan masif yang menyimpan 913.650 butir OKT.
Di gudang kedua tersebut, polisi mengamankan rincian barang bukti berupa 290.000 butir Hexymer, 216.000 butir Pil Y, 205.980 butir Trihexyphenidyl, dan 201.670 butir Tramadol. Seluruh obat terlarang itu rencananya siap didistribusikan menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, hingga Bekasi atas perintah pemasok utama berinisial RK yang kini berstatus DPO.
AKBP Wikha menegaskan bahwa penggagalan peredaran lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua jaringan ini secara langsung telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus memburu dua orang DPO yakni JC dan RK untuk membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar