get app
inews
Aa Text
Read Next : Jubir KPK Sebut Rp1,5 M Disita, Praktik-Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Kabupaten Bogor Diusut

Aksi PMBB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Jum'at, 04 September 2026 | 21:40 WIB
header img
Aksi PMBB pada Jumat (4/9/2026) mendesak KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pemkab Bogor, termasuk pemotongan upah pungut dan pengaturan pengadaan barang. Foto Ist

JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) menggelar aksi dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menangani dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam aksi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026), PMBB mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dalam dugaan perkara pemotongan upah pungut karyawan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta dugaan pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor.

Ketua PMBB Oman Pribadi meminta KPK mengusut perkara tersebut secara tuntas dan tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Dalam dugaan perkara pemotongan upah pungut karyawan Bappenda dan pengaturan pemenang pengadaan barang jasa, kami mendesak penyidik KPK segera menetapkan tersangka. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi,” kata Oman kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Oman, desakan tersebut disampaikan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen dari beberapa kantor di lingkungan Pemkab Bogor.

Lokasi yang telah digeledah antara lain Kantor Bappenda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut