4.756 Butir Obat Keras Ilegal Disita di Kemang Bogor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Iwan Setiawan
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti, memperlihatkan barang bukti obat keras ilegal diedarkan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Dua pelaku turut diamankan. (Foto : iNews Bogor.id/Iwan)

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. F bertindak sebagai penjual utama, sedangkan B berperan sebagai pengintai sekaligus mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi.

“Modusnya mereka menjual secara langsung dan mengandalkan sistem pengawasan untuk menghindari petugas. Namun berhasil kami ungkap,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1.170 butir Tramadol, 1.300 butir pil Y, 1.295 butir Hexymer, 991 butir Trihex, Plastik klip dan tas penyimpanan, Uang tunai Rp328.000 hasil penjualan.


Tampak Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti dibantu jajaran tengah mengumpulkan barang bukti obat keras ilegal yang berhasil disita dari para pelaku. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

 

Total keseluruhan mentcapai 4.756 butir obat keras ilegal.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network