Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. F bertindak sebagai penjual utama, sedangkan B berperan sebagai pengintai sekaligus mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi.
“Modusnya mereka menjual secara langsung dan mengandalkan sistem pengawasan untuk menghindari petugas. Namun berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1.170 butir Tramadol, 1.300 butir pil Y, 1.295 butir Hexymer, 991 butir Trihex, Plastik klip dan tas penyimpanan, Uang tunai Rp328.000 hasil penjualan.
Tampak Kapolsek Kemang, AKP Yulita Heriyanti dibantu jajaran tengah mengumpulkan barang bukti obat keras ilegal yang berhasil disita dari para pelaku. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)
Total keseluruhan mentcapai 4.756 butir obat keras ilegal.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
