BOGOR, iNewsBogor.id – Kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor menuai keluhan dari pelaku industri makanan dan minuman. Lonjakan tarif yang disebut mencapai hingga 250 persen dinilai berpotensi menambah beban biaya produksi dan menekan daya saing industri.
Anggota Komite Bidang Keberlanjutan dan Dampak Sosial (Sustainability & Social Impact) Gabungan Produsen Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Idham Arsyad, mengatakan industri makanan dan minuman saat ini menghadapi tekanan dari berbagai sisi.
Selain kenaikan tarif PAT, pelaku usaha juga menghadapi peningkatan harga bahan baku plastik, biaya energi, serta kenaikan harga gas dan listrik. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin berat apabila terjadi kenaikan upah minimum.
“Kenaikan bahan baku plastik saja sudah gila-gilaan. Kemudian dari energi juga, gas kita naik, lalu listrik dan tarif PAT juga naik. Sebentar lagi UMR juga mau naik. Jadi, jelas akan semakin menekan industri makanan dan minuman, khususnya yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Idham kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Idham menyebut kenaikan tarif PAT yang dirasakan sejumlah pelaku industri makanan dan minuman di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 250 persen, bahkan menurutnya dapat lebih tinggi pada kelompok usaha tertentu.
Ia menilai pelaku usaha skala kecil justru berpotensi menerima dampak kenaikan yang lebih besar akibat perubahan skema pajak progresif.
“Kalau dulu pajak progresifnya jaraknya lebih lebar, tapi sekarang lebih sempit progresifnya. Jadi, perusahaan yang kecil-kecil itu malah yang mengalami kenaikan tarif PAT-nya lebih besar,” ujarnya.
Menurut Idham, kenaikan beban PAT pada akhirnya dapat memengaruhi struktur biaya produksi. Kondisi tersebut berpotensi membuat harga produk meningkat dan mengurangi daya saing perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
“Karena harga produknya jadi lebih mahal akibat terjadinya penambahan beban perusahaan,” katanya.
Selain besaran tarif, GAPMMI juga menyoroti mekanisme pengelompokan pengguna air tanah yang menjadi salah satu dasar dalam penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
Idham mempertanyakan penerapan pedoman NPA yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2024, khususnya terkait pengelompokan pengguna air berdasarkan jenis kegiatan atau skala industri.
Dalam ketentuan tersebut, pengguna air tanah dikelompokkan ke dalam lima kategori berdasarkan karakteristik pemanfaatannya.
Kelompok 1 mencakup sektor usaha yang menjadikan air sebagai produk utama, seperti perusahaan air minum, pemasok air, industri air minum dalam kemasan, dan pabrik es.
Kelompok 2 mencakup industri non-air yang membutuhkan air dalam jumlah besar untuk menunjang proses produksi, seperti industri kimia dan tekstil. Kelompok 3 mencakup usaha non-air dengan kebutuhan air sedang, antara lain gedung perkantoran dan apartemen.
Sementara itu, Kelompok 4 mencakup usaha dengan penggunaan air dalam jumlah relatif kecil, seperti restoran, tempat hiburan, dan fasilitas gudang pendingin. Adapun Kelompok 5 mencakup usaha non-air yang menunjang kebutuhan pokok masyarakat, termasuk rumah sakit, hotel non-bintang, serta usaha mikro skala rumah tangga.
Menurut Idham, industri makanan dan minuman dapat masuk dalam kelompok dengan bobot penggunaan air yang relatif tinggi.
“Kami dari GAPMMI melihat pengelompokan ini tidak relevan, karena sebetulnya mengambil air itu harus dilihat dari berapa banyak ambil airnya, bukan berdasarkan peruntukannya,” jelasnya.
Ia menilai besaran pajak seharusnya lebih menitikberatkan pada volume air tanah yang benar-benar diambil oleh wajib pajak.
“Jadi, mau itu air untuk kebutuhan pabrik tekstil, pabrik baja, atau pabrik makanan dan minuman, yang dilihat itu berapa banyak air yang diambil. Kalau mengambilnya misalnya seribu meter kubik, ya segitu yang harus dibayar,” sambungnya.
GAPMMI, kata Idham, pada prinsipnya tidak mempersoalkan apabila perusahaan yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar dikenakan pajak lebih tinggi.
Namun, ia meminta penghitungan dan pengelompokan pajak dilakukan secara proporsional berdasarkan volume pengambilan air, bukan semata-mata berdasarkan jenis usaha.
“Tapi, dengan adanya pengelompokan ini menurut kita menjadi tidak relevan. Seharusnya tidak dibedakan. Yang dibedakan itu berapa banyak mengambil airnya dan bukan berdasarkan penggunaannya,” tegas Idham.
Di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi dunia usaha, GAPMMI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi pajak.
Menurut Idham, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang belum melaporkan penggunaan air tanah secara sesuai, termasuk dugaan pengambilan air tanah tanpa izin atau yang tidak dilaporkan secara penuh.
“Misalnya pabrik A sumurnya delapan, tapi mengaku lima. Jadi, tiga kan ilegal. Nah, itu kemungkinan banyak di Bogor. Harusnya itu yang ditertibkan, sehingga sumber pendapatannya semakin meluas,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut lebih tepat dibandingkan menaikkan beban pajak terhadap perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
“Bukan yang sudah bayar pajak yang dikejar dengan dinaikkan lagi pajaknya. Itu kan tidak adil namanya,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
