Dibiarkan Rusak Parah, Jalan Akses SMP 3 Sukamakmur dan Dua Kampung Dikeluhkan Warga

Tim iNews.id
Dibiarkan Rusak Parah, Jalan Akses SMP 3 Sukamakmur dan Dua Kampung Dikeluhkan Warga. (Foto : ist)

BOGOR--Akses jalan menuju SMP Negeri 3 Sukamakmur hingga Kampung Cantang Malang Gunung dan Sebelah, Desa Sukawangi Kecamatan, Sukamakmur Kabupaten Bogor rusak parah.

Kondisi jalan sudah lebih dari 5 tahun dibiarkan penuh tanah sehingga licin saat hujan.Pantauan di lokasi, jalan ini didominasi batu dan tanah sehingga saat musim hujan jalanan licin penuh tanah. Kendaraan yang melintas, terutama roda dua rawan kecelakaan akibat tergelincir material tanah yang menutupi jalan.

Rusaknya jalan juga tak lepas dari truk usaha toko meterial yang kerap mondar mandir masuk ke lokasi ini.Jalan ini tak kunjung diperbaiki meski sudah dua kali berganti kepala desa. Kepala Desa yang pertama, Hendro Hermawanto. Dan kini Sukawangi dipimpin oleh Budiyanto yang terpilih sejak Februari 2021 dan sudah setahun menjalankan roda pemerintahan.

Di konfirmasi terkait jalan rusak, Kepala Desa saat ini Budiyanto tidak memberikan tanggapan saat dihubungi. Menurut Seksi Pemerintahan Desa Sukawangi, Subagio menjelaskan, jalan tersebut akan segera diperbaiki. Rencananya, perbaikan jalan akan mengunkan dana arifmasi anggota dewan dan Satu Miliar Satu Desa (Samisade)

"Rencana tahun ini pake dana afirmasi dewan. Tapi kalau meleset sudah di masukan ke samisade tahun 2023. Sudah di cover 2 lokasi," jelasnya.

Terkait peruntukan Dana Desa untuk jalan, lebih lanjut Subagio menjelaskan, 68 persen dana tersebut sudah lebih dari separuh untuk penanganan COVID-19. "DD habis ke penanganan covid 68%. PPKM 8%BLT 40% dan Ketahanan pangan 20%," jelasnya.

Desa Sukawangi sendiri adalah desa yang berada di ujung timur wilayah Kabupaten Bogor yang langsung berbatasan dengan wilayah Desa Batu Lawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Desa yang menjadi jalur Puncak dua itu pernah menjadi sorotan pada awal tahun 2021.Di mana Kepala Desa Hendro Hermawanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri pada 26 Februari 2021 setelah terbukti korupsi anggaran dana desa.

Pria yang bergelar magister itu ditahan setelah terbukti mengkorupsi enam proyek desa.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji menjelaskan, anggaran program itu Rp3,4 miliar. Setelah diaudit oleh inspektotar Kabupaten Bogor ditemukan kerugian negara sebe sar Rp905 juta.

Hendro diancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network