JAKARTA, iNewsBogor.id – Perkembangan industri kecantikan di Indonesia tidak lagi sebatas mengikuti tren penampilan. Sektor ini berkembang menjadi salah satu bidang yang membuka peluang kerja dan usaha, terutama bagi perempuan serta pelaku usaha mikro.
Di tengah pertumbuhan tersebut, sertifikasi kompetensi dinilai penting untuk memastikan tenaga profesional di industri kecantikan memiliki kemampuan yang terukur dan memenuhi standar yang berlaku.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam, mengatakan perkembangan industri kecantikan perlu diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut dia, masih terdapat banyak praktisi yang memiliki keterampilan dan pengalaman, tetapi belum memperoleh pengakuan kompetensi secara formal.
“Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karier baik di dalam negeri maupun pasar global,” ujar Ali dalam acara peluncuran organisasi dan pelantikan pengurus provinsi di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ali mengatakan persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah perbedaan kualitas layanan di antara para pelaku industri kecantikan.
“Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam,” katanya.
Karena itu, PPMU Indonesia mendorong penguatan sistem sertifikasi melalui kerja sama dengan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang.
Melalui mekanisme tersebut, praktisi dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat berdasarkan standar kompetensi yang berlaku secara nasional.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, menyambut upaya penguatan kompetensi di sektor kecantikan.
Menurutnya, sertifikasi tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Sertifikasi menjadi bagian dari proses pengakuan terhadap kemampuan seseorang sekaligus memberikan kepastian kompetensi bagi pengguna jasa.
“Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” ujar Syamsi.
Standardisasi kompetensi juga dinilai dapat memberikan manfaat bagi pekerja. Dengan adanya sertifikat kompetensi, kemampuan profesional seseorang memiliki pengakuan yang lebih terukur dan dapat menjadi modal untuk meningkatkan peluang kerja.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah terus mendorong sertifikasi kompetensi pada berbagai sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.
Menurut Afriansyah, keterampilan di bidang tata rias dan kecantikan perlu didukung standar kompetensi yang jelas agar tenaga kerja dapat berkembang secara profesional.
“Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” ujar Afriansyah.
PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi kecantikan dari berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dalam satu tahun ke depan.
Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di industri kecantikan.
Selain sertifikasi, standar kompetensi juga akan terus diperbarui mengikuti perkembangan teknik, tren, dan teknologi kecantikan. Pembaruan tersebut dinilai penting agar kompetensi tenaga kerja tetap relevan dengan kebutuhan industri.
Penguatan sertifikasi pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri kecantikan yang lebih profesional, kompetitif, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja maupun konsumen.
Dengan semakin banyak praktisi yang memiliki kompetensi terukur, industri kecantikan Indonesia diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat internasional.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
