Aryo Santigi Budihanto Buronan Kuruptor Rp120 Miliar Dicokok Kejagung di Bandung

Erfan Ma'ruf
Aryo Santigi Budihanto buronan koruptor senilai Rp120 miliar dicokok tim gabungan Kejagung dan Kejati DKI Jakarta di Bandung. (Foto: Ist)

JAKARTA, INEWS.id - Aryo Santigi Budihanto buronan koruptor Bank Mandiri Cabang Prapatan, dicokok Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung)  bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Aryo ditangkap di Bandung, Jawa Barat (Jabar) karena terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp120 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis menyebutkan, Aryo merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga:  MKD DPR Tunggu Putusan Hukum Tetap Alex Noerdin

Aryo Santigi Budihanto ditangkap pada Kamis (16/9/2021) di Jalan Gatot Subroto No 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Aryo ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarin Orang) oleh Kejati DKI Jakarta, karena tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati DKI Jakarta.

"Ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: 2 Peleton Brimob Dikirim ke Pegunungan Bintang untuk Kejar KKB Lamek Toplo

Aryo Santigi Budihanto dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dia melakukan perbuatan tersebut pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB, Jakarta Pusat. Atas tindakan pidana yang dilakukan Aryo dkk, negara kehilangan uang sebesar Rp120 miliar. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network