CIBINONG, iNewsBogor.id – Sejumlah warga bersama Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor dan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar selamatan dan doa bersama di depan Kantor ATR/BPN Bogor 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk rasa syukur setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sontang Coin disebut diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir HGB Summarecon, sementara pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, KPK menyebut Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang Coin.
Kepala HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Ini bagian dari apresiasi warga Kabupaten Bogor yang selama ini selalu dan sangat berlarut-larut dizalimi. Ketika KPK melakukan tangkap tangan, ada petani yang sampai memukul layar televisi karena saking senangnya,” ujar Yusuf kepada media, Senin (21/9/2026).
Menurut Yusuf, masyarakat berharap proses hukum tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor, khususnya di lingkungan ATR/BPN.
“Kami mengadakan acara syukuran atas tertangkapnya orang-orang yang zalim. Ke depan, apabila Kementerian ATR/BPN mengangkat kepala kantor yang baru, kami berharap jangan sampai terjadi seperti kemarin,” katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
