Hari Kesaktian Pancasila dan Kesaktian Pelayanan Publik

SM Said
Hari Kesaktian Pancasila 2026 menjadi momentum membuktikan nilai Pancasila melalui pelayanan publik yang inklusif, adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Foto anggota Ombudsman RI Manager Nasution/Ist

MANEGER NASUTION
ANGGOTA OMBUDSDMAN RI

SETIAP 1 Oktober, kita, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dan berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan keamanan pada akhir September hingga awal Oktober 1965. Keppres tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan mengamanatkan agar peringatannya dilakukan secara khidmat dan tertib.

Namun, kesaktian Pancasila tidaklah boleh berhenti pada upacara tahunan saja.  Yang mesti jadi pertanyaan bersama adalah, di mana letak kesaktian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat?

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai teks yang dibacakan dalam upacara. Ia harus hadir dalam keputusan pemerintah, perilaku aparatur, kebijakan publik, serta terutama dalam cara negara melayani masyarakat.

Olehnya itu, Hari Kesaktian Pancasila semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kesaktian Pancasila harus dibuktikan melalui pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

Pancasila Harus Turun dari Upacara

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila kerap kali lebih kuat dalam aspek seremoni daripada refleksi. Upacara dilaksanakan, ikrar dibacakan, atribut dikenakan, dan slogan persatuan dikumandangkan. 

Tentu Semua itu penting sebagai bentuk penghormatan sejarah. Tetapi Pancasila memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar ritual kenegaraan.

Pancasila harus menjadi etika dalam penyelenggaraan negara. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan tanpa moral. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar masyarakat diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat.

Persatuan Indonesia mengharuskan pelayanan negara tidak diskriminatif. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan menuntut pemerintah mendengar suara masyarakat. Sementara Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut agar manfaat pelayanan publik dapat dirasakan secara inklusif dan adil.

Dalam konteks itu, pelayanan publik sesungguhnya merupakan salah satu ruang paling konkret untuk menguji apakah Pancasila benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. UU tersebut juga menempatkan peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan kepercayaan masyarakat sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Maka, yang perlu digaris bawahi bahwa pelayanan publik bukan kemurahan hati pemerintah kepada rakyat. Pelayanan publik adalah kewajiban negara dan hak masyarakat.

Saat Pelayanan Publik Menjadi Ujian Pancasila

Di sinilah persoalan besar bangsa. Masyarakat tidak mengenal negara hanya melalui konstitusi atau pidato pejabat. Masyarakat mengenal negara ketika mengurus KTP, memperoleh layanan kesehatan, mendapatkan pendidikan, mengakses bantuan sosial, mengurus perizinan, mencari keadilan administratif, mengurus pertanahan, atau ketika menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.

Di ruang-ruang pelayanan itulah wajah negara terlihat. Ketika pelayanan cepat, transparan, mudah diakses, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian, masyarakat merasakan kehadiran negara. Sebaliknya, ketika masyarakat harus berhadapan dengan prosedur berbelit, informasi yang tidak jelas, pungutan yang tidak semestinya, diskriminasi, penundaan, atau pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, maka negara terasa jauh.

Karenanya, kualitas pelayanan publik sesungguhnya merupakan salah satu indikator paling sederhana untuk melihat bagaimana nilai Pancasila bekerja.

Dari “Melayani” Menjadi “Menghadirkan Negara”

Momentum Hari Kesaktian Pancasila perlu dimanfaatkan untuk menggeser paradigma pelayanan publik.

Pertama , pelayanan publik harus berorientasi pada warga negara, bukan kenyamanan birokrasi. Prosedur dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan untuk mempertahankan kerumitan organisasi. Digitalisasi pelayanan juga tidak boleh sekadar memindahkan birokrasi manual ke aplikasi. Jika aplikasi sulit digunakan, informasi tidak jelas, atau masyarakat tetap harus datang berkali-kali ke kantor, maka digitalisasi belum otomatis berarti peningkatan kualitas pelayanan.

Kedua , standar pelayanan harus menjadi janji yang dapat diuji. Masyarakat harus mengetahui persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan. Jangan sampai standar pelayanan hanya terpampang di dinding kantor, tetapi tidak menjadi instrumen pengendalian perilaku aparatur.

Ketiga , pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai mekanisme koreksi, bukan ancaman. Masyarakat yang mengadu sesungguhnya sedang membantu negara menemukan titik lemah pelayanan. Karenanya, setiap pengaduan harus dikelola secara serius, transparan, dan dapat ditelusuri. 

Keempat , kelompok rentan harus menjadi ukuran kualitas pelayanan. Pelayanan yang mudah bagi masyarakat berpendidikan, memiliki akses internet, memahami prosedur, dan memiliki kemampuan ekonomi belum tentu mudah bagi kelompok miskin, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah terpencil, atau mereka yang memiliki keterbatasan literasi digital. Sebab, keadilan pelayanan justru terlihat dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang paling membutuhkan bantuan.

Kelima , pengawasan pelayanan publik harus diperkuat. Pengawasan internal perlu berjalan, tetapi mekanisme pengawasan eksternal dan partisipasi masyarakat juga penting. Evaluasi pelayanan tidak cukup berdasarkan laporan administratif instansi. Yang perlu didengar adalah pengalaman nyata pengguna layanan.

Membuktikan Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila tidak cukup dimaknai sebagai peringatan tentang kemampuan Pancasila bertahan menghadapi ujian sejarah. Ia juga harus menjadi momentum untuk menguji apakah nilai-nilai Pancasila mampu menjawab persoalan masyarakat hari ini.

Sebab, masyarakat tidak membutuhkan Pancasila yang hanya hadir di baliho, spanduk, atau podium. Masyarakat membutuhkan Pancasila yang hadir ketika mereka berhadapan dengan negara.

Oleh karenya, peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kita masih menghafal lima sila. Tapi, yang lebih substantif adalah apakah kita sudah menghidupkan lima sila tersebut dalam pelayanan kepada rakyat?

Kesaktian Pancasila, ruhnya, bukan hanya tentang bagaimana Pancasila dipertahankan sebagai dasar negara, tetapi juga bagaimana nilai-nilainya diwujud-nyatakan dalam kehidupan bernegara. Mari kita buktikan!  

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network