BOGOR, iNewsBogor.id – Dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenjo. Aksi keduanya terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing berinisial Nurdin dan Rendi. Keduanya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas.
Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dan mengamati situasi sekitar.
Polisi menyebut kedua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Salah satu pelaku bertugas mengawasi kondisi lingkungan, sementara pelaku lainnya menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor.
Dalam waktu kurang dari tiga menit, pelaku diduga berhasil membawa kabur sepeda motor matik yang terparkir di halaman rumah korban.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kawasan Serpong.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang penadah. Namun, penadah tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sepeda motor yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Polisi turut menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mengincar sepeda motor secara acak. Salah satu sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga.
Kapolsek Tenjo Iptu Hendrik Hartono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mempelajari rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari rekaman CCTV yang kemudian kami dalami hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Serpong,” kata Iptu Hendrik Hartono.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya serta mengejar penadah yang diduga membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
