CIBINONG, iNewsBogor.id – Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, mengaku siap membeberkan data data mengenai dugaan penyimpangan dalam penerbitan HGB proyek Summarecon ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 14 Oktober 2026 besok. Martinus Siki mengaku dirinya dipanggil penyidik KPK ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 14 Oktober 2026 besok sekitar jam 10.00 WIB.
Surat Panggilan KPK atas nama Martinus Siki bernomor Spgl/6772/Dik.0100/23/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani an Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi ub. Plt Direktur Penyidikan Selaku Penyidik Achmad Taufik H.
Menurut Martinus, pemanggilan dilakukan terhadap dirinya untuk menjadi saksi terkait pengembangan kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN dengan tersangka Adrianto Pitojo Adhi selaku Dirut PT Summarecon Agung Tbk dan Rizal Pahlevi dkk.
Dia juga mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama dengan tersangka Sontang C Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, tersangka Fahd El Fouz dkk dan tersangka M Fakhry dkk.
"Besok saya selaku kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk bersaksi untuk pengembangan kasus suap dan gratifikasi pengurusan HGB Proyek Summarecon," kata Martinus Siki, Selasa (13/10/2026).
Terkait penggilan KPK terhadap Martinus Siki sebagai saksi tersebut telah dikonfirmasi ke Jubir KPK Budi Prasetyo melalui pesan WhatApps (WA), Selasa (13/10/2026). Namun hingga berita ini diturunkan iNews.id, Jubir KPK belum memberikan jawaban.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
