JAKARTA, iNewsBogor.id - Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) se Bogor Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah disidik oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (15/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, FABEM se Bogor Raya menuntut penegak hukum tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri aliran uang, rantai perintah, serta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat.
FABEM menyoroti sejumlah perkara, mulai dari dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon, dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), hingga dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.
Korlap Aksi FABEM Bogor Raya Isanudin mengatakan, penanganan berbagai perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan FABEM, kata dia, adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, lanjut Isan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang serta aset elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
FABEM mendesak KPK menelusuri lebih jauh aliran uang dan dugaan kemungkinan keterlibatan pejabat Pemkab Bogor berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik. Karena terkait pengurusan HGB Proyek Summarecon, Bupati Bogor menandatangi 9 siteplan terkait proyek tersebut. "Ini yang kita minta KPK mendalami peran dan aliran uang terkait proyek dengan barang bukti yang disita mencapai ratusan miliar rupiah," kata dia.
Selain itu, FABEM menyoroti penyidikan dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan pada Agustus 2026.
"Untuk kasus upah pungut hingga saat ini belum ada tersangkanya. Padahal sudah ada temuan BB Rp1,5 miliar, 3 dinas sudah digeledah dan sejumlah pejabat terkait juga sudah diperiksa," timpalnya.
FABEM meminta penyidik mengungkap secara terang alur penerimaan uang, pihak yang diduga menerima, serta mekanisme yang melatarbelakangi dugaan pemotongan tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
