“Tindakan biadab dan berjiwa penjajah. Terlepas apa pun sebab akibatnya, melakukan kejahatan untuk menghukum kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Dita.
Menurut dia, apa pun persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan masalah. Peristiwa itu juga dinilai berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga yang menaungi pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
