JAKARTA, iNewsBogor.id – Wacana pelarangan total rokok elektronik atau vape sebagai respons terhadap penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi narkotika menuai perhatian sejumlah pihak. Kebijakan ini dinilai berisiko memicu meluasnya pasar gelap jika tidak disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tepat sasaran.
Kriminolog Universitas Lampung (Unila), Teuku Fahmi, menilai pelarangan total vape bukan langkah efektif untuk mengatasi penyalahgunaan zat terlarang. Menurutnya, permintaan terhadap produk tersebut berpotensi tetap ada meskipun peredarannya dilarang, sehingga transaksi dapat bergeser ke pasar ilegal yang lebih sulit diawasi.
"Pelarangan total berisiko tinggi memicu efek bumerang dengan meluasnya pasar gelap. Pendekatan efektif semestinya ditekankan pada pengawasan, pembatasan rantai pasok kimia, serta penegakan hukum pada zat psikoaktifnya, bukan melarang media alatnya," tegas Fahmi, Rabu (21/10/2026).
Fahmi menjelaskan, persoalan utama dalam penyalahgunaan vape untuk narkotika bukan semata-mata terletak pada perangkatnya, melainkan pada penggunaan zat psikoaktif ilegal yang dicampurkan ke dalam cairan vape.
Karena itu, menurutnya, penanganan perlu difokuskan pada penguatan pengawasan rantai pasok bahan kimia, penelusuran jalur distribusi, serta penindakan terhadap pihak yang memproduksi dan mengedarkan zat terlarang.
"Titik krusial permasalahan bukan pada perangkat vape-nya, tapi pada lemahnya pengawasan dan kebocoran rantai pasok bahan kimia medis di tingkat hulu yang perlu ditelusuri jalur distribusinya," ujarnya.
Konsumen Dewasa Dikhawatirkan Terdampak
Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan. Ia menilai pelarangan menyeluruh berpotensi merugikan konsumen dewasa yang selama ini membeli produk melalui jalur resmi.
Menurut Paido, konsumen dapat menelusuri asal-usul produk dan memeriksa kejelasan perizinannya ketika membeli melalui saluran penjualan resmi. Jika seluruh produk vape dilarang, masyarakat dikhawatirkan semakin kesulitan membedakan produk legal dengan produk yang beredar secara ilegal.
"Kalau semua produk dilarang, konsumen justru bisa kehilangan pilihan dan sulit membedakan mana produk yang legal dan mana yang ilegal. Padahal selama ini kami selalu dorong konsumen dewasa untuk membeli dari toko resmi, memastikan produk jelas asal-usulnya, serta menjauhi produk oplosan atau yang dicampur zat terlarang," ucapnya.
Paido menambahkan, konsumen dewasa yang menggunakan produk legal seharusnya tidak ikut menanggung dampak akibat tindakan oknum yang menyalahgunakan vape untuk aktivitas melanggar hukum.
Menurutnya, kebijakan pemerintah perlu mengutamakan pengawasan peredaran produk ilegal dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan, tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Dalam keterangannya, produk vape legal disebut dapat dikenali antara lain melalui pita cukai pada kemasan dan pembelian dari saluran resmi. Sementara itu, produk yang diduga disalahgunakan untuk narkotika disebut memiliki harga hingga jutaan rupiah, tidak dilengkapi pita cukai, serta diedarkan melalui jalur ilegal.
Meski demikian, ciri-ciri tersebut perlu disertai pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan kandungan suatu produk.
Penindakan Harus Menyasar Pelaku Penyalahgunaan
Sementara itu, Afifuddin (24), seorang konsumen vape, menilai penanganan penyalahgunaan vape untuk narkotika harus dilakukan secara terarah. Menurutnya, penindakan semestinya menyasar pihak yang mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan vape beserta jaringan yang mengedarkannya.
Ia menilai kasus penyalahgunaan oleh oknum tidak serta-merta menggambarkan seluruh produk vape yang beredar di pasaran.
"Kalau memang ada yang menyalahgunakan vape jelas harus ditindak tegas. Tapi menurut saya yang perlu diusut adalah pihak yang mencampurkan zat terlarang ke dalam vape dan yang mengedarkannya. Jangan sampai karena ulah oknum, semua pengguna vape yang selama ini membeli produk secara resmi ikut kena dampaknya," katanya.
Perdebatan mengenai pelarangan total vape pun menyoroti tantangan dalam merumuskan kebijakan yang efektif. Di satu sisi, penyalahgunaan perangkat untuk mengonsumsi zat terlarang perlu ditindak tegas. Di sisi lain, pengawasan rantai pasok, penindakan terhadap jaringan ilegal, dan perlindungan konsumen menjadi aspek yang turut diperhitungkan dalam menentukan langkah penanganan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
