BOGOR, iNews.id - Setelah selama tujuh tahun sejak 2015 terjadi dua kepemimpinan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), kini permasalahan tersebut berakhir. Hal ini ditandai dengan pemilihan Ketua PPPSRS yang sah dimenangi salah seorang warga Ria Andriani.
Ria terpilih secara demokratis melalui pemilihan yang digelar antara dua kubu yang masing-masing memajukan calon.
Informasi yang dihimpun, pemilihan digelar pada 10 April 2022 lalu. Ada tiga calon yakni, Erison Effendi, Ria Adriani, Fentje Gunawan dan Indra. Namun Fentje mengundurkan diri sehingga menyisaman tiga kandidat.
Hasil suara, dari 105 warga apartemen yang hadir, tujuh orang memilih Erison, 25 (dua lima) suara memilih Indra dan suara tertinggi diperoleh Ria dengan 73 (tujuh puluh tiga) suara.
Ketua PPPSRS terpilih Ria Adriani menjelaskan, keterpilihnya sebagai ketua setelah melalui proses panjang. Selama tujuh tahun sejak 2015, warga yang seharinya mengelola lingkungan apartemen, namun dikuasi oleh pihak Pengembang Apartemen.
Pihak warga sangat mengacu mematuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan aturan perundang-undang.
Ada empat tahapan sosialisasi, adanya Pemilihan Panmus, sampai pemilihan musyawarah dalam pemilihan ketua PPPRS dan ketua pengawas.
Tanggal 27 Maret 2022 pihaknya mngadakan musyawarah pertama, namun karena jumlahnya tidak memenuhi forum kehadiran akhirnya ditunda. Dan di tanggal 10 April 2022 sudah forum mencapai 105 warga.
"Dan alhamdulillah dari warga memilih saya dengan hak suara 73. Semuanya sudah melalui proses. Dihadiri oleh Kementerian PUPR, Pemkot Bogor, dihadiri Dinas terkait, Camat, Lurah sampai tingkat RT," jelasnya.
Lanjut Ria menambahkan, warga kini tidak lagi membayar IPL (Iuran Pengelola Lingungan). Setelah itu menunggu pencatatan resmi oleh pemerintah.
Warga kini memiliki banyak pekerjaan rumah untuk membenahi lingkungan apartemen. Seperti kolam renang yang dibiarkan terbengkalai, kurangnya fasilitas lampu hingga prasarana umum lainnya. Termasuk membenahi stigma negatif yang ada di Apartemen Bogor Valley.
"Kita akan berbernah semua kondisi di apartemen. Sekarang sudah resmi dan sedang menunggu pencatatan oleh Dinas Perumkim Kota Bogor karena terhalang lebaran semuanya pada libur mungkin setelah lebaran ini. Kita sedang menunggu pencatatannya. Dengan binaan pemerintah kita bisa menjalankan ini dengan amanah. Amanah ini harus kita jaga," jelasnya.
Untuk merayakan itu, kata Ria sebagai pengelola warga menggelar pembagian bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada staf dan pegawai hingga office boy, security, termasuk yang bekerja untuk pengembang. Selain itu juga memberikan santunan yang sama kepada anak yatim.
"Acara ini berkat bantuan semua warga yang memberikan donasinya sehingga acara ini berjalan dengan lancar," katanya.
Terakhir Ria menambahkan, pengelola tak hanya merebut hak warga. Bahkan dalam mewujudkan PPPSRS, saat ini warga harus membiayai sendiri. Sedangkan, pengembang aparteman sama sekali tidak mau mengeluarkan dana pada saat musyawarah dan pemilihan ketua berlangsung.
"Dana dari awal. Mulai dari pembentukan sosoalisasi, panitia musyawarah, itu hanya dibiayai PPPSRS warga. Kita minta patungan biayai bersama ke Pengembang pengelola apartemen mereka tidak mau keluarkan uang sepeserpun, sampai tanggal 10 april didapat dari udunan 70 warga," ungkapnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait