BOGOR, iNews.id - Polsek Rumpin berhasil ungkap tiga orang pelaku pencurian di sebuah toko sembako yang terjadi pada Sabtu, 28 April 2022 lalu, di Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya, pelaku pencurian tersebut berhasil dibekuk.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, ketiga pelaku itu yakni SB (22 tahun), A (22 tahun) dan D (17 tahun)," ungkapnya.
Diketahui, daei ketiga pelaku itu melancarkan aksinya tersebut dengan cara merusak gembok pintu toko dengan sebuah kunci leter T yang kemudian menggasak serta mengambil barang barang yang ada di toko seperti 150 bungkus rokok berbagai macam merk dan uang senilai 8 Juta rupiah.
Dali Saputra menegaskan atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait