BOGOR, iNews.id - Seorang sopir angkot bernama Agung Prawira alias Agung Nonoh (23), warga Kampung Dukuh Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor diringkus jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota dua pekan setelah peristiwa penemuan mayat seorang wanita di Rumah Kost Asri Kamar 309, Jl Aria Suryawinata No.17 RT 002 RW 007 Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Sabtu (1/5/2022).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, AP yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, diduga pelaku pembunuhan sekaligus pencurian atas korban yang diidentifikasi bernama Rani Mulyaningsih (39) warga Jl. Cibalagung Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
Tersangka AP teridentifikasi profilnya dari rekaman cctv yang terpasang di rumah kost Asri, lokasi penemuan mayat wanita.
"Pelaku berhasil diringkus setelah profilnya diidentifikasi melalui rekaman cctv yang dipasang di rumah kost asri tempat korban ditemukan sudah jadi mayat," ujar Kapolresta Bogor Kota saat rilis di hadapan media, Jumat Sore (13/5/2022).
Kronologi awal kejadian, menurut Kapolresta Bogor Kota, saat Tersangka AP melakukan pertemuan dengan korban dengan cara mengajak korban berkomunikasi menggunakan akun Media Sosial pertemanan (Pencarian Jodoh) “MICHAT” (masing menggunakan nickname Michat, tersangka (Rifaldi) dan korban (Vie).
"Keduanya sepakat untuk bertemu sekaligus berhubungan badan dgn tarif sekali pertemuan sebesar 350 ribu dan di bayar setelah pertemuan selesai. Kemudian pelaku mendatangi korban di tempat Kos Asri kamar 309.Setelah selesai pertemuan korban meminta bayaran sebesar Rp 1.000.000,-. Karena tersangka hanya membawa uang sebesar Rp 200.000,- dan tidak memiliki uang sebesar yang di minta akhirnya ketika korban lengah, tersangka mencekik dan membanting, selanjutnya korban di bekap dengan posisi muka di arahkan ke bawah kasur, kemudian di terlentangkan kembali dan di cekik menggunakan sarung bantal yang dililit dan menyumpal mulut korban menggunakan tissue," ujar Kapolresta Bogor Kota.
Tidak hanya sampai disitu, setelah yakin korban meninggal dunia, tersangka pun pergi dengan menggondol ponsel milik korban dari laci meja rias dan uang sebesar Rp 255.000,- yang diambil dari tas milik korban.
Berbekal rekaman cctv profil tersangka juga pemeriksaan atas sebelas orang saksi, jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan perburuan, dan berhasil meringkus tersangka.
AP berhasil diringkus petugas di Terminal Laladon Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya petugas menembak kaki tersangka saat berusaha kabur.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain celana dalam, BH, pakaian dalam milik korban, gumpalan tissue, sprei, bantal guling berikut sarungnya, kunci kamar kost, juga dua buah ponsel masing masing milik korban dan milik tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Bogor Kota.Tersangka dijerat pasal berlapis masing masing pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait