bogor.iNews.id - Polres Sukabumi mengamankan ES (54) pemilik warung yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras warga desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah minuman keras berhasil diamankan Polisi dari rumah ES, tepatnya dibelakang warung tempat dirinya menjual miras.
Razia miras memang sering dilakukan di Sukabumi, hal ini dikarenakan banyaknya kejahatan di wilayah Sukabumi yang dipicu oleh minuman keras.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membenarkan kegiatan tersebut dan menegaskan tidak mentolerir peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Hari ini kami Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 72 minuman beralkohol dari salah warung dan rumah milik warga di Sukaraja,” ujar Sumarni.
“Kami tegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tetap konsisten melakukan pencegahan bahkan penindakan terhadap peredaran miras ini untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah,” tegasnya
“Beberapa kejadian atau kasus gangguan kamtibmas seringkali disebabkan oleh para pelaku yang terpengaruh miras. Makanya Polres Sukabumi Kota bersama-sama dengan unsur Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi tetap berkomitmen Sukabumi Zero alkohol,” sebut Sumarni.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan miras, jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras bahkan mengkonsumsi miras. Mari ciptakan Sukabumi yang kondusif dan zero alkohol,” pungkasnya.
Editor : Zamzami Ramadhan