get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Korupsi Basarnas 2023, Revisi Nominal Suap dan Fakta-fakta Persidangan

Pengamat Dukung Pengadilan Militer Tinggi Surabaya Hukum Pelaku Hubungan Seks Sesama Jenis

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 21:17 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

JAKARTA,iNews.id  - Pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mendukung pemberhentian tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat hubungan seks sesama jenis.

"Jadi, ya, pecat saja oknum prajurit yang terlibat. Pemecatan itu bagus, 100 persen saya setuju," kata Harits dalam keterangan tertulis diterima Sabtu (9/10/2021).

Ditegaskan bahwa oknum prajurit yang berperilaku LGBT harus dipecat sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke lingkungan prajurit TNI lainnya. Apalagi, setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.

Harits mengatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya ini telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

Ia mengaku tidak paham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Padahal, korban dan oknum yang terlibat LGBT telah lintas matra dan lintas strata.

Menurut dia, saat ini baru Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang tegas menyikapi dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT tanpa pandang bulu.

"Itu (LGBT) penyakit moral. Hukum ditegakkan, beres," kata Harits menegaskan.

Diketahui bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut