get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Sebut Hakim Akan Bebaskan Terdakwa PT SBS

Dugaan Korupsi Basarnas 2023, Revisi Nominal Suap dan Fakta-fakta Persidangan

Selasa, 16 Januari 2024 | 10:37 WIB
header img
Sidang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Basarnas 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar S

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti) baru-baru ini mengadakan sidang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dan public safety diving equipment di Badan SAR Nasional RI (Basarnas) untuk tahun 2023.

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Muhammad Adrian Zulfikar, kuasa hukum mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, menyatakan bahwa persidangan saat ini masih berfokus pada dugaan suap kepada Henri Alfiandi (HA) dan Afri Budi Cahyanto (ABC) yang diduga berasal dari pengadaan proyek Public Safety Diving dan Alat Pendeteksi Pencari Korban Reruntuhan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan yang disajikan oleh Oditur Militer.

Adrian menekankan bahwa nominal dugaan suap, yang sebelumnya dilaporkan sebesar Rp 88,3 miliar, saat ini telah direvisi menjadi Rp 7,8 miliar sesuai dengan surat dakwaan yang disajikan oleh oditur militer.

"Saat ini sesuai dengan surat dakwaan yang disajikan oleh oditur militer, dugaan suap yang terjadi di Basarnas bernilai sebesar Rp 7,8 miliar," ujar Adrian saat diwawancarai di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut