Adrian juga menjelaskan bahwa dugaan suap yang dilakukan oleh Henri Alfiandi melalui ABC ditujukan untuk Dana Komando (Dako) yang diperuntukkan untuk kepentingan Basarnas. Dia menambahkan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ada intervensi dari Henri Alfiandi untuk memenangkan pihak tertentu, dan seluruh proses pengadaan dianggap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Adrian mencatat bahwa dakwaan dalam sidang sipil sejalan dengan sidang di Dilmilti agar tidak menimbulkan kesan keringanan atau rekayasa pada masalah dakwaan. Nominal dugaan uang sebesar Rp 88,3 miliar juga tidak disebutkan dalam sidang sipil.
Sebelumnya, ketiga saksi ini telah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 7 Desember 2023. Mereka dituduh memberikan suap kepada mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabarsarnas Letnal Kolonel Afri Budi Cahyanto.
Dugaan kasus korupsi suap di Basarnas ini diduga dimulai pada tahun 2021, ketika Basarnas melaksanakan sejumlah tender pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses oleh publik.
Editor : Ifan Jafar Siddik