JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2021-2023 dilanjutkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (28/1/2024).
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Adeng memimpin persidangan dengan anggota hakim Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, Kolonel Chk Arwin Makal, Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin, dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Fokus sidang kali ini adalah pada pemeriksaan saksi, termasuk mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn.) Henri Alfiandi, sopir PT Intertekno Grafika Sejati Hari Wibowo, dan staf keuangan PT Intertekno Grafika Sejati, Erna Setiani.
Novi Pramita Rahmasari, kuasa hukum Henri Alfiandi, menyatakan bahwa persidangan masih berkutat pada dugaan suap terkait proyek public safety diving dan alat pendeteksi pencari korban reruntuhan.
"Saat ini sudah tidak relevan untuk terus membahas mengenai dugaan suap di Basarnas sebesar Rp 88,9 miliar sebagaimana pemberitaan sebelumnya," kata Novi, usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis malam (28/1/2024).
Editor : Ifan Jafar Siddik