Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terus Sidik Korupsi Upah Pungut! Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ungkap Insentifnya Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Basarnas 2021-2023, Fokus Nilai Sebenarnya dan Prosedur Pengadaan

Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:45 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Basarnas 2021-2023, Fokus Nilai Sebenarnya dan Prosedur Pengadaan
Sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas tahun 2021-2023 kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (28/1/2024). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Novi menjelaskan bahwa nilai kontrak di atas Rp 100 miliar memerlukan tanda tangan PA, sementara di bawah Rp 100 miliar, kewenangan ada pada KPA. Ia menyoroti bahwa Basarnas diuntungkan dengan keterlibatan PT Intertekno Grafika Sejati dalam menyelesaikan kontrak yang tidak terlaksana oleh PT Sahabat Inovasi Pertahanan.

"Pengadaan barang dan jasa di atas Rp 100 miliar memerlukan tanda tangan Pengguna Anggaran, sementara di bawah Rp 100 miliar, kewenangan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran," ungkapnya.

Novi berharap persidangan akan membuktikan bahwa Henri Alfiandi hanya bertindak sesuai prosedur dalam pengadaan proyek di Basarnas, dan bahwa negara malah diuntungkan dengan pilihan kontraktor yang lebih ekonomis.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut