JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata Haryono Umar, tindakan korupsinya sangat merugikan rakyat.
“Gak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono, Senin,(9/9/2024).
Haryono memandang, bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.
“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” ungkap Haryono.
Haryono menegaskan, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak novum atau bukti baru.
“Kan gak ada novum baru,” pungkas Haryono.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta