Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terus Sidik Korupsi Upah Pungut! Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ungkap Insentifnya Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Basarnas 2021-2023, Fokus Nilai Sebenarnya dan Prosedur Pengadaan

Jum'at, 19 Januari 2024 | 17:45 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Basarnas 2021-2023, Fokus Nilai Sebenarnya dan Prosedur Pengadaan
Sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas tahun 2021-2023 kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (28/1/2024). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang dugaan suap sebesar Rp 88,9 miliar, Novi menegaskan bahwa nilai sebenarnya, berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer, hanya sekitar Rp 7,8 miliar. Ia juga menekankan bahwa dana suap itu ditujukan untuk Dana Komando (Dako) demi kepentingan Basarnas sebagai institusi, bukan untuk kepentingan pribadi Henri Alfiandi.

Novi membantah adanya persengkongolan atau baku atur terkait suap dan menjelaskan bahwa Dako digunakan untuk kesejahteraan institusi (Basarnas). Ia juga mengungkapkan bahwa Henri Alfiandi sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk penggunaan anggaran di Basarnas.

“Dana Partisipasi atau Dako, istilah lain yang digunakan di lingkungan militer, bukan untuk pribadi klien saya melainkan untuk kesejahteraan institusi (Basarnas). Dan tidak benar jika dikatakan ada persengkokolan atau baku atur apalagi permufakatan jahat terkait suap," ucapnya. 

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut