PASURUAN,iNews.id - Dua bule warga negara asing (WNA) Bulgaria Victor Boychev Dimitriv (39) dan Plamen Petkov Beshirov (41) dicokok Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur atas dugaan ilegal acces atau skimming.
Modusnya kedua pelaku menaruh alat skimming di mulut ATM di sejumlah daerah di Jawa Timur. Keduanya mengantongi uang nasabah ratusan juta rupiah dan berhasil dicokok di sebuah hotel di Kota Surabaya, belum lama ini.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menerangkan, pelaku memasang alat skiming di mulut ATM dilengkapi kamera mini. Alat tersebut oleh pelaku diambil beberapa hari kemudian untuk mengakses data ATM korban.
"Setelah berhasil mengetahui data di ATM, pelaku memakai ATM yang kosong untuk menyimpan atau memasukkan data nasabah alias korban," kata Arman, Selasa (12/11/2021).
Data di kepolisian, kedua pelaku beraksi sejak 2020 di beberapa titik ATM di wilayah Jawa Timur. Dari data yang ditemukan, ada 20 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp490 juta.
Sementara itu, Victor mengaku khilaf telah melakukan kejahatan ini. Menurutnya, uang hasil kejahatan ini dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta